JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang ke tanah air Djoko Tjandra dari Malaysia. Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7) malam WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.
“Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan target bisa diketahui,” kata Listyo.
Setelah berhasil ditangkap pada Kamis (30/7) siang, tim Polri kemudian terbang ke Malaysia untuk melakukan penjemputan. Dan langsung bisa dipulangkan pada malam harinya.
“Ini untuk menjawab keraguan publik selama ini. Polri bisa menangkap dan kita tunjukan komitmen. Djoko Tjandra kita amankan dan tangkap,” jelas Listyo.
Seperti diketahui, Majelis PK Mahkamah Agung (MA) memvonis Direktur PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun